Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp27,87 triliun di 2025. Penambahan anggaran itu untuk menindaklanjuti bertambahnya fungsi kewenangan hingga berkaitan dengan seleksi CPNS.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, berdasarkan pagu anggaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Bappenas, Kejagung hanya mendapat Rp23,2 triliun untuk 2025. Namun, Burhanuddin menilai anggaran yang ideal ialah Rp27,8 triliun.
"Telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, tambahan kebutuhan anggaran dengan total sebesar Rp 27,87 triliun," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Burhanuddin mengatakan, total anggaran yang diusulkan terbagi atas dua surat per tanggal 24 Juni dan 13 Juli 2024. Permintaan tambahan anggaran tersebut untuk program penegakan layanan hukum hingga manajemen.
"Surat Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2024 perihal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2025 sebesar Rp15,573 Triliun yang terbagi atas dua program, pertama program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp340 miliar, kedua program dukungan manajemen sebesar Rp15,23 triliun," ujar dia.
"Surat Jaksa Agung pembinaan tanggal 12 Juli 2024 hal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia pagu anggaran 2025 sebesar Rp12,3 triliun," timpalnya.
Kejagung mengusulkan tambahan Rp4,59 triliun untuk pagu anggaran 2025. Salah satu alasannya, terkait bertambahnya tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi di kejaksaan.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan seleksi CPNS, pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan teknis administrasi kejaksaan. Kebutuhan atas dukungan pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor/rumah dinas/mess pegawai pada tujuh satuan kerja," mengutip keterangan yang ditampilkan Kejagung dalam rapat.
KEYWORD :
Warta DPR Kejagung anggaran pagu 2024 ST Burhanuddin