Sabtu, 23/11/2024 08:04 WIB

KPK Dalami Penyertaan Modal dalam Pengadaan Lahan Rorotan Jakarta Utara

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat tiga orang saksi 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara pada Selasa 3 September 2024.

"Didalami terkait penyertaan modal ke BUMD," Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.

Adapun tiga saksi dimaksud yaitu Mohamad Wahyudi Hidayat, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ); Yurianto, Widyaiswara DKI Jakarta; dan Fitria Rahadiani, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT Totalindo Eka Persada. Dia dicecar penyidik soal kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada dan BUMD Perumda Sarana Jaya.

Tak hanya itu, penyidik KPK turut mendalami penilaian harga lahan Rorotan lewat saksi Ucu Samsul Arifin selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK mentaksir kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Adapun penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan. 

Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KEYWORD :

Korupsi Lahan Rorotan KPK BUMD Sarana Jaya PT Totalindo Eka Persada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :