Kamis, 19/09/2024 06:17 WIB

Menkumham Sebut Anggaran 2025 Dialokasikan untuk Dukung Prioritas Nasional

Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I.

Menkumham Supratman Andi Agtas saat kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Foto: Jurnas/Ist).

 

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengusulkan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2025. Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).

Menkumham Supratman Andi Agtas menghadiri langsung rapat tersebut.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menyampaikan usulan tambahan, pagu anggaran tahun 2025 Kemenkumham sebesar Rp21.203.053.318.000," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Sementara itu, Menkumham menjelaskan pada awalnya Kemenkumham mengusulkan pagu anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp26.961.166.715.000.

Kemudian, pagu indikatif Kemenkumham tahun 2025 yang ditetapkan melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebesar Rp21.203.053.318.000.

"Pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 sama dengan pagu indikatif tahun 2025," ujarnya.

Dia menuturkan anggaran itu akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yakni penegakan dan pelayanan hukum (Rp5.281.082.638.000), pembentukan regulasi (Rp53.677.076.000), pemajuan dan penegakan HAM (Rp35.672.072.000), serta dukungan manajemen (Rp15.832.621.532.000). Anggaran itu, kata dia, juga akan dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional tahun 2025.

"Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I," ucapnya.

Dalam raker tersebut, dia juga memaparkan sejumlah kegiatan strategis. Di antaranya, kegiatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham adalah penanganan overcrowding; pembaharuan peraturan pascaUndang-undang Pemasyarakatan Tahun 2022; peningkatan kualitas pembimbing kemasyarakatan.

Kemudian, pembinaan narapidana; perubahan organisasi dan tata kerja serta eselonisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan); implementasi pendidikan anak yang berkualitas; dan rehabilitasi narkotika narapidana.

Terkait pagu anggaran tahun 2025 Kemenkumham, Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran tahun 2025 itu kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI guna sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Kemenkumham Komisi III Adies Kadir anggaran Supratman Andi Agtas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :