Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang putusan etik yang melibatkan dirinya.
Pembacaan putusan etik Nurul Ghufron bakal dilaksanakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024.
“Insyaallah hadir (putusan sidang etik, red)," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 September 2024.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Ghufron.
“Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus,” tegas Syansuddin.
Diberitakan sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK. Putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diketuk Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.
“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.
Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
KEYWORD :KPK Sidang Etik Dewan Pengawas Dewas KPK Nurul Ghufron PTUN