Senin, 16/09/2024 13:11 WIB

GINSI Apresiasi Kemenperin Sosialisasikan Aturan Impor Besi Baja dan Turunannya

Implementasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan

Direktur Industri Logam Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya. Foto: dok. Jurnas.com

BANDUNG, Jurnas.com - Sektor industri logam dasar, tetap menjadi salah satu kontributor utama dalam menopang pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas selama triwulan II-2024.

Pertumbuhan sektor itu sangat menggembirakan yakni sebesar 18,07 persen secara year on year (y-on-y) yang sekaligus menandakan potensi dan vitalitas sektor ini dalam mendukung ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Direktur Industri Logam Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya pada acara Sosialisasi Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk Tahun 2025, di Bandung Jawa Barat  Kamis (5/9/2024).

Sosialiasi tersebut sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Selain dihadiri oleh para pejabat Kemenperin, sosialiasi yang digelar secara hybrid (fisik maupuun daring) itu juga dihadiri lembaga dan instansi terkait, seperti Lembaga National Single Window (LNSW), juga dihadiri yang mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, para Ketua Asosiasi Industri/Importir, serta para Pimpinan Perusahaan Industri pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) maupun Peruaahaan pemegang Angka Pengenal Importir Umum atau API-U.

Rizky mengungkapkan, laju pertumbuhan sektor industri logam dasar yang signifikan ini melampaui pertumbuhan industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan pada triwulan II-2024 yang tercatat pada angka 4,63 persen (y-on-y).

"Prestasi ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan produksi bahan baku besi baja," ucap Rizki.

Rizki mengatakan, konsumsi baja nasional pada tahun 2024 diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2 persen mengikuti tren pertumbuhan konsumsi sepanjang 2020-2023.

Pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai kondisi yang menjadi pendorong permintaan baja antara lain pertumbuhan baja global, pertumbuhan ekonomi nasional, belanja infrastruktur pemerintah, pertumbuhan sektor properti, pertumbuhan sektor industri pengguna baja di sektor otomotif, elektronik, maritim, dan alat berat.

Industri baja, imbuhnya, juga merupakan industri strategis bagi pengembangan sektor industri penting lainnya, di antaranya konstruksi, alat transportasi, energi, alat pertahanan, infrastruktur.

Karenan itu, Rizky berharap supaya industri baja di Tanah Air  bisa menjadi leader dalam inovasi dan peningkatan kemampuan untuk memenuhi material dasar bagi industri penggunanya.

Pasalnya, sektor industri baja berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui “added value” serta menjadi “multiplier effect” bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.

"Dengan begitu diharapkan sektor industri baja memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk negara lain untuk memenuhi kebutuhan domestik serta bisa bersaing secara global," ujar Rizky.

Ketersediaan Bahan Baku
Rizky menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diundangkan pada tanggal 8 Januari 2024 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri nasional.

Beleid itu juga untuk mendukung stabilitas industri baja nasional serta meningkatkan kualitas dan penggunaan produk baja dalam negeri yang menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Sesuai dengan beleid itu, pelaku usaha yang akan mengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya diwajibkan memiliki Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun untuk memperoleh Persetujuan Impor, pelaku usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Rizky memaparkan, sedangkan dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis tersebut, maka pelaku usaha dibagi menjadi lima kelompok yakni; Perusahaan Industri; Perusahaan Jasa Industri; Perusahaan Non Industri pemilik API-P; Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang akan melakukan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Pertimbangan Teknis diterbitkan paling banyak satu kali untuk satu perusahaan dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan," ujar Rizky.

Selanjutnya, kata dia, pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan,  Sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya bahwa “Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk keperluan Impor tahun berikutnya pada tahun berjalan” dan “Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya”.

Rizki berharap sosialisasi ini dimanfaatkan untuk menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sepenuhnya mendukung industri dalam negeri dan terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan industri nasional ke depannya," ucap Rizky.

Apresiasi GINSI
Pelaku usaha importasi yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Transportasi, dan Logistik Erwin Taufan mengatakan, melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pelaku usaha terkait tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor besi atau baja sesuai dengan Permenperin No. 1 Tahun 2024.

"Implementasi aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan serta memberikan kepastian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban yang diatur," ujar Taufan.

Taufan mengatakan, GINSI mendukung implementasi beleid ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatur tata kelola impor baja dan produk turunannya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dalam negeri.

"Juga guna memastikan pemenuhan kebutuhan bahan baku secara tepat," ucap Taufan.

KEYWORD :

GINSI Kemenperin Industri baja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :