Sabtu, 23/11/2024 02:54 WIB

Sanksi Etik Nurul Ghufron: Gaji Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan

Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.

Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Etik Dewan Pengawas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan lantaran membantu memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat 6 September 2024.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Adapun Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 mengani integritas insan KPK.

Perbuatan Ghufron dilakukan dengan cara menghubungi Sekretaris Jenderal merabgkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan RI, Kasdi Subagyono.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ghufron dan Andi Dwi Mandasari memiliki hubungan tidak langsung. Andi Dwi Mandasari mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang.

Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi Andi Dwi Mandasari merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.

Lebih lanjut, Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan bahwa Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata.

Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi Andi Dwi Mandasari.

Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi Andi Dwi Mandasari ke Malang.

“Bahwa setelah terperiksa (Nurul Ghufron) menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi Andi Dwi Mandasari. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi Andi Dwi Mandasari dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

KEYWORD :

KPK Sidang Etik Dewan Pengawas Dewas Nurul Ghufron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :