Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024
David sebelumnya mangkir atau tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan alasan sakit.
Penyidik KPK pun sudah memanggil kembali David Glen Oei untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara. Tetapi, ia kembali tidak hadir
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.
Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba PT Mineral Trobos David Glen Oei