Jum'at, 22/11/2024 10:28 WIB

KPK Ungkap LHKPN 107 Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

Padahal LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.

Sementara, sebanyak 107 bakal calon kepala daerah belum melengkapi laporan LHKPN. Padahal LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.

"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Senin, 9 September 2024.

Budi mengatakan, mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. KPK pun mengingatkan mereka untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected]," katanya.

Sementara, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

"Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima," katanya.

KEYWORD :

KPK LHKPN Laporan Harta Calon Kepala Daerah Pilkada 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :