Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Sesditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya pada Senin, 9 September 2024.
Arianti Anaya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA, Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.
Selain Arianti, KPK juga memanggil saksi lainnya selaku akuntan bernama Mikail Jam`an. Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan didalami kepada kedua saksi dimaksud.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Lembaga antikorupsi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp300 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 ini melebihi batas standar. Di mana, nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dalam proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah SLN selaku dokter, serta dua pihak swasta ET dan AM.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah lebih dulu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang lainnya pada November 2023 lalu.
Mereka adalah dua PNS bernama Budi Sylvana dan Harmensyah, dua pihak swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta Advokat A Isdar Yusuf. KPK belum menginformasikan apakah telah memperpanjang masa pencegahan atau tidak.
KEYWORD :Korupsi APD Kementerian Kesehatan Kemenkes Ditjen Farmalkes