Kamis, 19/09/2024 10:45 WIB

KPK Periksa Eks Senior VP Analisis Investasi PT Taspen

Pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Taspen.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jusmaidi Indra selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) Tahun 2021-2023.

Pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gefung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Jusmaidi Indra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI