Sabtu, 23/11/2024 12:40 WIB

Ini Daftar Caleg DPR Terpilih yang Diganti

segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku menerima banyak surat pergantian caleg terpilih dari partai politik sampai saat ini.

"Hari ini, tadi pagi, kemarin dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti," ujar Afif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dia tak menampik KPU sudah menerima surat pergantian caleg terpilih sejak pascapenetapan kursi dan pascapenetapan calon dari masing-masing partai politik.

Sebagai informasi, KPU menyebutkan ada sembilan caleg yang diganti saat penetapan caleg terpilih DPR RI dalam rapat pleno terbuka di Jakarta, Minggu (25/8/2024)

1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-1) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-2) mengundurkan diri. Digantikan oleh Sabam Rajagukguk.

2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran.

3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Dini Rahmania.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Victor Laiskodat.

5. Dapil Kalimantan Tengah
PDIP
- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Willy Midel Yoseph.

6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Machfud Arifin.

7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-1) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. Digantikan oleh Martin D Tumbelaka.

8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Ali Mazi.

KEYWORD :

KPU Caleg Terpilih DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :