Jum'at, 22/11/2024 12:39 WIB

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah Terkait TPPU Hasbi Hasan

Pemeriksaan Menas Erwin terkait dengan penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Selasa, 10 September 2024.

Pemeriksaan Menas Erwin terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MED," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Menas Erwin, KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya, yakni pengacara Iyus Iskandar alias Koswara dan pensiunan E Sutisna. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menas Erwin sebagai saksi dalam perkara ini pada 12 Agustus 2024 lalu. Saat itu, ia dicecar penyidik soal komunikasinya dengan Hasbi Hasan.

"Saksi Hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini," kata Tessa dalam keterangannya.

KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA.

Dalam kasus suap yang baru ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

KEYWORD :

KPK Hasbi Hasan Sekretaris MA Menas Erwin Djohansyah TPPU Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :