Jum'at, 20/09/2024 01:04 WIB

KPK Selisik Proses Pengadaan SKIPI di KKP

Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin kemarin.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 9 September 2024 lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan SKIPI dimaksud.

"Penyidik mendalami proses pengadaan kapal SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

Adapun keempat saksi itu ialah Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan; Manajer Administrasi PT Daya Radar Utama, Justin Sasangka; dan Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada 2019 lalu. Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127.

Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.

Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.

KEYWORD :

Korupsi SKIPI Kementerian Kelautan dan Perikanan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :