Kamis, 19/09/2024 12:10 WIB

DPR Kritik Wacana Program Pensiun Tambahan: Bertentangan dengan Konstitusi

Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja.

Menurutnya, program ini bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan. Rieke berpendapat bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah ada.

“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Rieke juga menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.

Ia mencontohkan kerugian dari dana pensiun BUMN ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen.

“Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan,” tegas Rieke.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terutama Pasal 189, guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka konstitusi pensiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :