Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum," kata Meyer Volmar selaku JPU KPK kepada wartawan Selasa, 10 September 2024.
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan SYL. Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi
Selain pidana badan, SYL juga dihukum wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Tessa menjelaskan, selanjutnya jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT DKI. Lembaga antikorupso akan mempelajari putusan tersebut
"Dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," katanya.
Adapun perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.
Kendati begitu, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
SYL sebagai menteri dinilai tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ucap ketua majelis Artha Theresia.
Sebelumnya, SYL dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
SYL juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Putusan Banding SYL