Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih, telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
"Mencapai 99,32%," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa 10 September 2024.
Pahala menyebut ata tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
Merujuk pada data pelapor, lanjut Pahala, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%.
"Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum," katanya.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.
Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada caleg DPR RI sebanyak 26 laporan; pada DPD RI sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan.
"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," ujar Pahala.
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.
Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
KEYWORD :KPK LHKPN Laporan Harta Caleg Terpilih Pemilu 2024