Jum'at, 22/11/2024 14:39 WIB

Belum Lapor LHKPN, 57 Anggota DPR Terpilih Terancam Batal Dilantik

Mereka akan batal dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 anggota DPR terpilih terancam batal dilantik lantaran belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka akan batal dilantik jika tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke lembaga antikorupsi hingga 21 hari sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024. 

"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa 10 September 2024.

Berdasarkan catatan KPK hingga Senin siang, 9 September 2024, sebanyak 20.325 dari 20.463 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN atau mencapai 99,32 persen.

"Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Pahala. 

Dikatakan, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.

Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum. Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.

"Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," kata Pahala.

Anggota DPD terpilih menjadi kelompok yang paling rendah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, yakni sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih.

"KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," paparnya. 

Pahala mengatakan, anggota DPR/DPRD/DPD terpilih dapat melaporkan hartanya secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK bakal memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

"Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

KEYWORD :

KPK LHKPN Laporan Harta Anggota DPR Terpilih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :