Senin, 30/09/2024 18:40 WIB

KY Didesak Pantau Sidang Pasutri Nilep Rp583 M Milik CV Pelita Indah

Mereka mendesak agar KY memantau persidangan kasus ini agar tidak terjadi `main mata`.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024.

Mereka mendesak agar KY memantau persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinsial Y (66) dan MJ (66).

"Meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku," ungkap Koordinator Aksi, Ucha Widya.

Mereka merasa sidang tersebut harus diawasi KY agar tidak terjadi `main mata` dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya. 

"Dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius," tegas Ucha.

Tak hanya KY, FPK juga berharap partisipasi masyakarat untuk memonitor perjalanan persidangan 

tersebut. Mereka berharap pengadilan tak diciderai oleh dugaan praktik praktik penyimpangan atau perbuatan yang tidak terpuji.  

Untuk diketahui, Y dan MJ diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah

Dalam surat dakwaannya, Jaksa mengungkapkan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua terdakwa sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Keduanya diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dan menilap uang perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp 583 miliar.

Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan. Atas dugaan perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP.

"Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan," kata jaksa.

KEYWORD :

Komisi Yudisial KY CV Pelita Indah Pemalsuan Tanda Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :