Minggu, 22/12/2024 13:22 WIB

MRPTNI Dukung Kampus Tindak Tegas Pelaku Perundungan

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mendukung penuh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN), untuk mencegah dan menindak secara tegas pelaku perundungan (bullying)

Mahasiswi PPDS Undip, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. (Foto: Jurnas/Doknet).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mendukung penuh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN), untuk mencegah dan menindak secara tegas pelaku perundungan (bullying), sesuai mekanisme yang diatur masing-masing kampus.

Hal ini menindaklanjuti kasus dugaan perundungan berujung kematian yang terjadi pada dokter muda Universitas Diponegoro (Undip), ketika sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Kariadi.

MRPTNI menyebut bahwa kasus yang terjadi di Undip seharusnya bisa dicegah, karena kampus yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah itu telah menerapkan regulasi nol perundungan (zero bullying) sejak 2022.

"Bahkan terdapat peserta didik yang menerima konsekuensi dari regulasi tersebut," kata Plt Ketua MRPTNI, Prof. Dr. Eduart Wolok, dalam keterangannya pada Selasa (10/9).

Karena itu, lanjut Eduart, MRPTNI siap menjadi mediator terhadap sejumlah institusi yang terlibat pada PPDS Undip, melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak.

"(Dimaksudkan untuk) menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis," dia menambahkan.

Eduart menambahhkan bahwa pihaknya mengajak seluruh stakeholder mitra untuk bersama-sama menjaga kemandirian kampus, agar tercipta pendidikan yang kondusif dan menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depannya.

KEYWORD :

Perundungan Bullying MRPTNI Universitas Diponegoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :