Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. (Foto: Dok.Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi memimpin rapat kerjanya bersama Plt Menteri Sosial RI, Muhadjir Effendy, menyepakati Pagu Anggaran Kementerian Sosial RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,6 triliun.
Raker ini diselanggarakan di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Anggaran tersebut mencakup tambahan dana sebesar Rp2,4 triliun yang akan dialokasikan untuk program permakanan Lansia, Disabilitas Tunggal, dan Atensi Yatim Piatu.
Rincian anggaran ini dibagi ke beberapa unit kerja eselon I Kementerian Sosial, dengan alokasi terbesar diterima oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial yang mencapai Rp44,4 triliun.
Selain itu, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Rehabilitasi Sosial, dan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial juga menerima alokasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam rapat ini, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,2 triliun.
Tambahan ini diusulkan untuk menutupi kebutuhan yang belum terpenuhi dalam pagu anggaran yang telah ditetapkan. Politikus PAN ini menegaskan, anggaran ini harus dimanfaatkan secara efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan mengatasi masalah kerentanan sosial yang masih banyak terjadi di berbagai daerah.
"Pelaksanaan program dan anggaran tahun 2025 harus mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia," demikian Ashabul Kahfi.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VIII Kemensos anggaran Ashabul Kahfi