Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi Megathrust di Selat Sunda (Foto: Pemkab Bekasi.go.id)
Bekasi, Jurnas.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsigaan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam mitigasi bencana gempa bumi Megathurst Selat Sunda.
SE bernomor Nomor: BC.03.01/SE-99/BPBD/2024 ini dikeluarkan guna menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 128/PB.01.03/BPBD Tentang Meningkatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan Gempa Bumi Megathrust Selat Sunda, tanggal 02 September 2024.
Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Bekasi Dedy Supryadi ini, berisi peringatan mewaspadai potensi bencana gempa bumi Megathrust, termasuk gejala awal, dampak, dan langkah darurat terutama bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang tinggal di pesisir pantai.
"Menginstruksikan kepada seluruh instansi di wilayahnya masing-masing dan warga masyarakat untuk lebih meningkatkan mitigasi non struktural sehingga lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan terjadi bencana akibat adanya seismic gap terutama di wilayah Zona Megathrust Pantai Selatan Jawa Barat," demikian bunyi penggalan SE yang tertera dikeluarkan pada Senin (9/9/2024) tersebut.
Selain itu, SE ini juga memperingatkan untuk meningkatkan mitigasi struktural di antaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA).
Serta membangun Early Warning System (EWS) atau peringatan dini berbasis kearifan budaya setempat seperti kentongan, speaker masjid, alarm, dan sejenisnya.
"Pengecekan kembali kesiapan alat-alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan, memastikan kesiapan tempat-tempat evakuasi dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu rambu serta arah evakuasi yang memadai terutama untuk wilayah Pantai Selatan Jawa Barat," sebut Bupati Bekasi dalam SE tersebut.
Kemudian, meningkatkan pelaksanaan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, serta melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi dan tsunami. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap risiko gempa bumi dan tsunami.
Serta, meningkatkan koordinasi kesiapan mekanisme kedaruratan seta melaksanakan simulasi rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Termasuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKGF) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait dengan informasi cuaca dan aktivitas seismik Zona Megathrust di wilayah masing-masing serta melakukan pemantauan secara berkala baik melalui website maupun media lainnya.
Pemkab Bekasi juga menyediakan Call Center untuk Koordinasi Penanganan Darurat bencana melalui Pusdalops PB BPBD Kabupaten Bekasi di nomor 0812-1907-1900.
Selain itu, Pemkab Bekasi melalui laman resminya juga menyediakan infografik yang mengimbau pihak terkait terutama masyarakat agar jangan panik dan mengajak melaksanakan imbauan yang tertera dalam SE tersebut.
KEYWORD :Bupati Bekasi Dedy Supryadi Surat Edaran Gempa Bumi Megathrust