Rabu, 18/09/2024 03:07 WIB

Tingkatkan Kompetensi SDM, Kementan Susun Rancangan SKKNI Bidang Pertanian

Tingkatkan Kompetensi SDM, Kementan Susun Rancangan SKKNI Bidang Pertanian

BPPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pertanian (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pertanian.

Tujuan kegiatan ini ialah meningkatkan kompetensi dan pemberian pengakuan kompetensi SDM sektor pertanian khususnya di perkebunan tebu, sekaligus menjamin SDM memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Di beberapa kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa SDM menjadi tulang punggung penggerak pembangunan pertania. Karena itu, sudah seharusnya SDM pertanian memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Empat kunci yang perlu dipegang teguh agar SDM pertanian kita memiliki kompetensi yang mumpuni. Yakni bekerja yang terbaik, fokus, cepat dan berorientasi hasil,” ujar Amran.

Sementara itu, Kepala BPPSDMP Kementan Idha Widi Arsanti, kerap menekankan pentingnya implementasi link and match antara dunia pendidikan dan industry, sehingga penyiapan dan penyediaan SDM industri gula baik di perkebunan tebu maupun di pabrik tebu dapat terealisasi dengan baik.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementan Muhammad Amin saat membuka Pertemuan Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Inodnesia (SKKNI) Bidang Pertanian pada Rabu (11/9).

Amin mengatakan, dalam Sistem Pelatihan Kerja Nasional, SKKNI merupakan salah satu pilar penting untuk menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Amin, agar tenaga kerja Indonesia di sektor pertanian dapat bersaing dengan tenaga kerja asing, perlu membangun suatu sistem standardisasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi. Salah satu upaya awal yang perlu dipersiapkan adalah penyusunan SKKNI.

“Sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM yang kompeten disektor perkebunan tebu serta upaya peningkatan produksi dan produktivitas tebu diperlukan adanya suatu standar kompetensi yang dapat digunakan sebagai bahan acuan pelatihan, pendidikan dan sertifikasi kompetensi,” kata Amin.

Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa penggunaan SKKNI dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan SDM. Hal ini agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi pendidikan dan pelatihan, dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja membantu dalam rekrutmen, sekaligus sebagai acuan bagi institusi penyelenggara untuk melakukan pengujian dan sertifikasi.

“Dengan demikian, pendidikan, pelatihan kerja dan pengembangan karir di tempat kerja dapat menjadi suatu proses pengembangan kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang berkesinambungan, sehingga mampu mendongkrak daya saing bangsa,” katanya.

Manager READSI Andi Amal Hayat Makmur mengatakan bahwa Pertemuan Penyusunan Rancangan SKKNI Bidang Pertanian bertujuan memetakan unit kompetensi pada bidang budidaya tebu, tebang muat angkut penggilingan sampai dengan pengolahan nira menjadi gula Kristal putih.

“Pada pertemuan ini akan membahas acuan Buku Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Bahan Acuan Pelatihan, Pendidikan Dan Sertifikasi Kompetensi,” kata Andi Amal.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian BPPSDMP Kementan SKKNI Bidang Pertanian Kompetensi SDM Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :