Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Bambang terkait pengadaan X-Ray di Kementan.
Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan l X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Selasa, 10 September 2024.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan, kronologis dan peran mereka dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 12 September 2024.
Materi itu turut didalami penyidik kepada enam saksi lainnya. Mereka ialah PNS Alex Sofyan Hadi; PNS pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap; PNS JFPPBJ Muda - Biro Umum dan Pengadaan 2014-2024, Karol Lesmana.
Kemudian, PNS Badan Karantina Nasional Sahronih; General Manager Institusi PT Rajaqali Nusindo, Christyarsih; dan pensiunan Kementan Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan Wisnu Haryana sebagai tersangka. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya selama enam bulan. Kelima orang yang dicegah itu ialah IP, MB, SUD, CS dan RF.
KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan X-Ray Kementerian Pertanian Kementan KPK