Rabu, 18/09/2024 03:06 WIB

Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak

Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial

Rumah subsidi Kementerian PUPR (Foto: ISt)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di minggu ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, aturan tersebut akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” ujar Prastowo, Kmais (12/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.

Airlangga mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi, di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.

Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.

Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.(ant)

KEYWORD :

Kemenkeu Rumah Insentif Bebas Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :