Kamis, 19/09/2024 08:19 WIB

Perputaran Uang di Judi Online Capai Rp517 Triliun

Nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan karena bisa beri sentimen negatif bagi digital trus dan perekonomian nasional

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung sejak 2017, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) laporkan perputaran uang di judi online sentuh angka Rp517 triliun.

Data tersebut berdasarkan rilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan karena bisa beri sentimen negatif bagi digital trust dan perekonomian nasional.

“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu, Kamis (12/9/2024).

AFTECH menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), terutama dari platform ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.

Menurut dia, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online.

AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.

Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mendorong peningkatan literasi keuangan.

 

KEYWORD :

Judi Online AFTECH Transaksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :