Rabu, 18/09/2024 12:03 WIB

DPR Soroti Kasus TPPO Terhadap WNI, Minta BP2MI Cepat Lakukan Pencegahan

Dalam hal ini, BP2MI harus melakukan tindakan pencegahan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar sosialisasi dan edukasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti kasus TPPO terhadap para WNI yang sudah kerap terjadi namun antisipasi masih kurang maksimal, terutama kasus TPPO pada kejahatan online scam.

Pernyataan Rahmad menindaklanjuti kasus terhadap belasan warga Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

“Dalam hal ini, BP2MI harus melakukan tindakan pencegahan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar sosialisasi dan edukasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat," jelas Rahmad dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (13/9).

Diketahui, berdasarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebanyak 698 WNI menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2024. Sedangkan Kemenlu menerima 107 laporan korban TPPO, di mana sebanyak 44 orang sudah berhasil dipulangkan namun sisanya masih berada di Myawaddi, Myanmar.

Untuk WNI yang terlibat online scam, Kemenlu dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 orang sejak tahun 2020 hingga Maret 2024. Melihat banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri, Komisi IX DPR menekankan pentingnya langkah preventif untuk pencegahan terutama bagi masyarakat di daerah yang kerap menjadi korban online scam.

Seringkali, korban TPPO adalah masyarakat yang ingin bisa berangkat kerja ke luar negeri melalui jalur cepat. Biasanya mereka nekat berangkat karena mendapat iming-iming gaji besar padahal perusahaan yang menawarkan pekerjaan tidak jelas. Oleh karenanya, Rahmad mengingatkan agar edukasi terkait hal ini harus semakin masif sehingga masyarakat lebih hati-hati.

“Masyarakat harus betul-betul mendapat literasi agar saat ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur resmi. Sehingga calon PMI dapat dipastikan bekerja dengan perusahaan apa, siapa yang bertanggung jawab serta jelas hak dan kewajibannya,” papar Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan sosialisasi berisi informasi ke masyarakat terkait banyaknya kasus TPPO juga harus semakin ditingkatkan. Informasi edukatif sangat penting agar masyarakat tidak tergiur berangkat ke luar negeri lewat jalur mandiri yang tidak resmi.

"Edukasi tentang cara-cara aman mencari pekerjaan di luar negeri sangat penting. Ini yang saya kira masih kurang, terbukti masih banyak warga yang menjadi korban penipuan dan kejahatan TPPO. Dan kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat mendapat iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Jangan sampai tergiur dengan janji palsu tersebut, harus pastikan dulu legitimasi dan keamanan perusahaan serta perjanjian kerjanya seperti apa,” imbaunya.

Di sisi lain, Rahmad juga mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen-agen tenaga kerja yang tidak resmi dan terlibat dalam perdagangan manusia.

“Indonesia perlu memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan manusia, termasuk dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional. Pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO masih lemah. Ini membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan praktik ilegal mereka," imbuhnya.

Selain itu, Rahmad mendorong Pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan negara-negara yang banyak menjadi lokasi kejahatan TPPO. DPR sendiri melalui diplomasi parlemen juga senantiasa mengangkat isu perlindungan PMI.

“Jalur diplomasi punya peranan yang sangat besar, termasuk bagaimana ketegasan Indonesia terhadap tindakan-tindakan TPPO karena sudah banyak sekali warga kita yang menjadi korban. Indonesia harus menunjukkan taringnya terhadap kejahatan perdagangan orang ini,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Rahmad Handoyo TPPO praktik ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :