Kamis, 19/09/2024 20:15 WIB

Temukan Anggota Polisi Pungli, Warga Diminta Lapor ke Hotline Polda Metro Ini

Warga diminta lapor ke Polda Metro Jaya jika temukan Anggota Polisi terima pungli

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke Layanan Contact Center 110, apabila menemukan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan.

"Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Ade Ary memastikan layanan 110 ini bisa menjadi tempat masyarakat menginformasikan terkait adanya dugaan tindak pidana ataupun kejadian lainnya. Nantinya, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang pasti tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan, tidak tertangani. Semua sebagai ikhtiar mewujudkan Polri Presisi dengan kedepankan upaya pencegahan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Ary mengingatkan agar masyarakat tidak melaporkan berita bohong ke layanan 110. Pasalnya, polisi akan melacak pelapornya.

"Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," tutupnya.

KEYWORD :

Polda Metro Pungutan Liar Anggota Polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :