Jum'at, 22/11/2024 22:15 WIB

KPK Dalami Peran Dua Saksi Ini Terkait Investasi Fiktif PT Taspen

Kedua saksi itu yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan pengacara Anthony Hutapea.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Jumat, 13 September 2024.

Kedua saksi itu yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan pengacara Anthony Hutapea. Mereka dicecar soal perannya dalam proses yang berujung perbuatan rasuah.

"Kedua saksi hadir dan didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 15 September 2024.

Sebelumnya, KPK pada 19 Juni 2024, mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Anthony Hutapea




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :