Peredaran Minyak Cong di Palembang semakin mengkhawatirkan. (Foto: Jurnas/Ist).
Palembang, Jurnas.com- Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terbentuk, sesuai Surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Hanya saja, kinerja Satgas dipertanyakan karena belum ada langkah nyata alias masih jalan di tempat.
“Praktik di lapangan berbanding terbalik, aktifitas penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) dan pengolahan minyak ilegal (Illegal Refinery) di Sumsel tetap marak,” terang Ahmad Azam, Ketua Koalisi Masyarakat Penyelamat Sumber Daya Alam Sumatera Selatan dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
“Miris, peredarannya tidak hanya di Sumsel, tapi sudah meluas ke beberapa daerah di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Ahmad menuding pemerintah terkesan melakukan pembiaran. “Solusi alternatif yang kami harapkan mampu menanggulangi ilegal migas secara masif dan sistematis tidak ada realisasinya, Satgas jalan ditempat atau tidak ada action,” tegas dia.
Padahal, lanjut dia, pembentukan Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya itu sudah bagus. Terlebih sudah terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.
“Tapi fakta di lapangan menyatakan hal yang sebaliknya, mana bukti pemberantasannya?” tanya Ahmad.
Terpisah Koordinator Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam mengatakan, Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery akan efektif apabila penegak hukum secara tegas menindak pelaku yang merugikan negara atau masyarakat secara umum.
“Karena saat ini pelaku-pelaku illegal drilling cenderung dilindungi, bahkan di beberapa daerah pelaku dilakukan oleh oknum pejabat seperti kepala desa dan lainnya,” jelas Imam.
“Makanya efektifitas dari pemberantasan illegal drilling perlu disertai dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat secara langsung,” tambahnya.
Idealnya pemerintah membuat regulasi yang tepat terkait kasus tersebut sehingga meminimalisir penjualan minyak ilegal, bahkan meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
“Meski kesulitan menghadapi berbagai macam konflik sosial yang sudah mengakar, Satgas harus bersikap tegas tanpa pandang bulu untuk bisa memberantas Illegal Drilling dan Illegal Refinery. Pemerintah juga harus dapat memberikan solusi terkait permasalahan sosial yang terjadi,” tutup Imam.
Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum. Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di provinsi ini tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina). KEYWORD :Minyak Cong Sumatera Selatan Kinerja