Kamis, 19/09/2024 10:50 WIB

Kapal Berbendera Indonesia Wajib Lapor Melalui SRS

SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia.

Wilayah wajib lapor ke Ship Reporting System (SRS). Foto: djpl/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Kapal-kapal yang berbendera Indonesia dengan ukuran minimum GT35 wajib melaporkan identitas dan posisinya melalui Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS).

Kewajiban laporan ini seiring dengan diluncurkannya SRS oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) hari ini, Selasa (17/9/2024).

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi melalui keterangannya.

Menurut Antoni, sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time. Kapal yang ingin berpartisipasi dalam sistem ini dapat melaporkan melalui email di [email protected].

Antoni menegaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu. Sedangkan kapal-kapal berbendera asing baru sebatas anjuran.

Berikut kategori kapal yang diwajibkan lapor melalui Indosrep Ship Reporting System:

  1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
  2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;
  3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut berpartisipasi.

Sedangkan wilayah wajib Ship Reporting System adalah di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line/Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:

  1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
  2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.
  3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.
KEYWORD :

DJPL Ship Reporting System Wajib lapor Kapal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI