Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

Pimpinan DPR Tolak Revisi Pasal Penistaan Agama

Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan.

"Artinya buat apa dirubah, tidak usah dirubah yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Hal itu menanggapi munculnya wacana penghapusan pasal 156a dalam UU KUHP tentang penistaan agama pasca vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Taufik, kasus penistaan agama harus berlaku kepada semua umat. Artinya, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa.

"Islam kemudian misalnya menistakan kristen tidak boleh. Hindu menistakan Budha juga tidak boleh. Semua antarumat beragama tidak boleh," tegasnya.

KEYWORD :

Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :