Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sepanjang itu masih sesuai harkat dan kepentingan sesama umat beragama, maka UU tersebut harus dipertahankan."Artinya buat apa dirubah, tidak usah dirubah yang penting terapkan hukum secara adil dan jangan melebar ke mana-mana," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).Hal itu menanggapi munculnya wacana penghapusan pasal 156a dalam UU KUHP tentang penistaan agama pasca vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok