Kamis, 19/09/2024 18:09 WIB

KPK Selisik Aset Abdul Gani Kasuba dan Keluarga Hasil Korupsi

Hal itu didalami penyidik kepada tiga saksi kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan aset atas nama mantan Gubernur Maliku Utara, Abdul Gani Kasuba dan keluarganya. Hal itu didalami penyidik kepada tiga saksi pada Selasa, 17 September 2024.

Ketiga saksi ialah Anwar Hamid pensiunan PNS, Sri Artini selaku istri Anwar Hamid, dan Beni karyawan swasta. Mereka diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

"Saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami kepemilikan aset atas nama tersangka AGK dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita rumah di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp3,5 miliar terkait kasus TPPU Abdul Gani Kasuba pada Rabu 11 September 2024.

KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan atau rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Tessa tidak memerinci soal kepemilikan rumah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber, rumah itu disita dari anak Abdul Gani Kasuba.

Sementara itu, KPK sudah beberapa kali memeriksa anak Abdul Gani Kasuba yakni M. Thariq Kasuba. Dia kerap kali dicecar soal aset milik ayahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba TPPU Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :