Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada beri keterangan terkait kasus TPPU. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bermula dari peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia bagian tengah yang dilakukan oleh bandar Hendra Sabarudin alias HS.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa pengungkapan TPPU terpidana Hendra berawal dari informasi yang diberikan pihak Lembaga Permasyarakatan Kemenkumham.
"Di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Atas informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa HS masih mengendalikan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
"Artinya meskipun di dalam LP (lapas) dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran gelap narkoba," jelasnya.
Terpidana Hendra sendiri telah ditangkap pada tahun 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, dengan berbagai upaya hukum dari pihaknya kemudian vonisnya menjadi 14 tahun.
"Benar dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga 2024," terangnya.
"Dan selama kurun waktu tersebut, kurang lebih dia sudah bisa memasukkan sabu dari Malaysia sekitar sejumlah 7 ton," lanjutnya.
Menurut Wahyu, selama mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas Hendra dibantu oleh tersangka lain inisial TR, MA, dan SJ yang berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan, kemudian tersangka inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan melakukan TPPU.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa pengungkapan TPPU yang juga bekerja sama dengan PPATK mendapati adanya perputaran uang dalam transaksi jaringan Hendra dari tahun 2017-2024 mencapai Rp2,1 triliun.
"Dan sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," ungkap Wahyu.
Barang bukti berupa aset yang berhasil disita dari kasus TPPU tersebut di antaranya 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.
KEYWORD :TPPU Narkoba 221 Miliar