Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK KPK, Pahala Nainggolan.
Jakarta, Jurnas.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan akan menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep dalam waktu tujuh hari kerja.
Pahala mengatakan pihaknya akan bertukar data dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK dalam menangani laporan yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
"Kami dengan Dumas, lewat pimpinan kita tukar-tukaran data supaya enggak dipanggil dua kali, dipanggil Dumas, dipanggil kami. Data di sana apa, di kami apa, mungkin seminggu lah, enggak susah-susah juga kan," ujar Pahala usai mengikuti agenda wawancara seleksi calon pimpinan KPK di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Pahala belum bisa menyampaikan secara gamblang mengenai sosok inisial Y yang merupakan teman Kaesang. Ia mengatakan hal itu masih dibahas di internal KPK.
"Ini kami internal dulu. Kan di Dumas juga dikerjain," ucap dia.
Sebelumnya, Pahala menyampaikan apabila penggunaan jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap orang.
Dalam perjalanan 18 Agustus lalu, Kaesang bepergian bersama istrinya Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta.
"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu," kata dia.
Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9). KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak.
KEYWORD :KPK Kaesang Pangarep Pesawat Jet Pribadi Shopee Indonesia Presiden Jokowi