Jum'at, 20/09/2024 00:53 WIB

KPK Sebut 150 Laporan Analisis PPATK Masih di Direktorat PLPM

Laporan itu belum dilimpahkan ke bagian Direktorat Penindakan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 150 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih dipelajari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu belum dilimpahkan ke bagian Direktorat Penindakan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons pertanyaan Kepala PPATK sekaligus anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 Ivan Yustiavandana dalam wawancara terhadap calon petahana Johanis Tanak.

"Nah, ini yang diberikan oleh PPATK, ini sering kali kita tidak … apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis 19 September 2024.

"Tadi untuk PLPM belum bisa kita sampaikan. Jadi, sebetulnya sedang ditelaah di PLPM," sambungnya.

Asep menegaskan jika laporan PPATK sudah dilimpahkan ke bagian penindakan, maka segera ditindaklanjuti. Terlebih, kerja sama antara tim penyidik KPK dengan PPATK selama ini berjalan dengan baik.

"Kerja samanya sangat baik. Jadi, nanti disampaikan kepada kita seperti apa, apa analisis keuangan dari tersangka dan lain-lain sehingga itu memudahkan untuk men-trace keuangannya termasuk juga TPPU-nya," ungkap Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK yang mengikuti seleksi capim KPK periode 2024-2029 Johanis Tanak dicecar mengenai 150 LHA PPATK yang tidak ditindaklanjuti. Pertanyaan itu dilayangkan oleh Ivan Yustiavandana.

“Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa?” tanya Ivan dalam sesi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (18/9).

"Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin kasus ini," lanjut Ivan.

“Jadi, semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan, dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga,” jawab Johanis.

KEYWORD :

KPK Laporan Analisis PPATK Korupsi Asep Guntur Rahayu Ivan Yustiavandana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :