Jum'at, 20/09/2024 01:20 WIB

DPR Minta Jokowi Segera Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus segera dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut merupakan tindakan gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9).

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM).  Ini kan jadi ada dualisme,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto ekspor pasir laut ESDM Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :