Jum'at, 20/09/2024 01:14 WIB

KPK Dalami Keterkaitan Tan Paulin di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK menduga uang korupsi Rita Widyasari turut mengalir ke Tan Paulin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Lembaga antikorupsi menduga Rita Widyasari menerima uang dari beberapa perusahaan batu bara, salah satunya PT Bara Kumala Sakti (BKS). Uang tersebut diduga turut mengalir ke Tan Paulin yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara Kaltim.

“Uang tersebut mengalir ke beberapa orang, perusahaan di antaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip pada Kamis, 19 September 2024.

Asep menjelaskan dalam kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan batu bara memberikan fee kepada Rita Widyasari sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. 

"Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," ucap Asep. 

Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

Namun, dugaan aliran uang itu lah yang menjadi alasan KPK memanggil Tan Paulin dalam kasus pencucian uang Rita Widyasari beberapa waktu lalu.

“Makanya karena kita sedang menangani saudara RW ini (dalam kasus, red) TPPU, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu. Dari saudari RW, ya, salah satunya ke TP,” tegas Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam kasus Rita Widyasari.

"Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke bebebrapa orang bukan hanya bu TP saja," ujar Asep. 

Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Penggeleeahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU Rita Widyasari. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Tan Paulin sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tan Paulin saat itu menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur 

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar. 

"Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika beberapa waktu lalu. 

Adapun Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Dalam kasus pencucian uang ini, komisi antirasuah telah menyita atusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Pencucian Uang Tambang Batu Bara Tan Paulin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :