Bank Indonesia
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga antikorupsi menduga dana CSR bermasalah karena tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ada dugaan penggunaan dana CSR itu untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Asep memberi contoh bahwa dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Ditunggu saja, nanti masalahanya kalau itu disampaikan (akan mengganggu proses pengusutan). Nanti pasti akan kita sampaikan," tandas Asep.
KPK Korupsi Dana CSR Bank Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuangan