Sabtu, 23/11/2024 03:37 WIB

KPK Ungkap Kerugian dari Fraud Bidang Kesehatan Sekitar Rp20 Triliun

Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian dari praktik curang atau fraud di bidang kesehatan mencapai Rp20 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 19 September 2024.

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” ujar Alex.

Alex menjelaskan kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan. Di mana, terdapat manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Per tahun 2024, terdapat sekitar Rp150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar.

Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

“Namun nyatanya, seiring dengan perjalanan program, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi,” imbuhnya.

Alex menambahkan pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik dan mengancam kesinambungan program JKN ke depan. 

Kata dia, fraud lainnya yang kerap terjadi antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Atas dasar itu, lanjut Alex, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan pihak terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.  

“Saya menekankan pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex. 

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang saat ini dikenal sebagai program BPJS Kesehatan telah memasuki usia satu dekade. Guna mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya untuk dapat mencegah terjadinya fraud hingga korupsi. 

BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta, ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” ungkap Alex.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi guna mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.

Ia menyatakan pada tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.

"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi,“ ucap Ghufron.

“Simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," lanjut dia.

Turut hadir dalam agenda tersebut Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Inda Deryanne Hasman, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Asosiasi Faskes, Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi Profesi, Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Klinik Utama, dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring.

KEYWORD :

KPK BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan Praktik Kecurangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :