Jum'at, 20/09/2024 22:26 WIB

Kata Polisi Soal Indra Septriarman Tega Perkosa dann Bunuh Gadis Pedagang Gorengan

Polisi jelaskan apa yang dilakukan tersangka Polisi menjelaskan bahwa tersangka Indra Septriarman (IS) kepada korban

Tersangka Indra Septriarman pemerkosa dan pembunuhan gadis pedagang gorengan. (Foto: Jurnas/dok Polres Padang Pariaman).

Padang Pariaman, Jurnas.com- Polisi menjelaskan bahwa tersangka Indra Septriarman (IS) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

KEYWORD :

Padang Pariaman Pedagang Gorengan Indra Septriarman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :