Senin, 23/09/2024 17:26 WIB

KPK Dalami Perintah Pengaturan Lelang Proyek di Pemkot Semarang

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat empat PNS sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah untuk mengatur pemenang lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat empat pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Jumat, 20 September 2024 lalu.

“Saksi hadir semua penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September 2024.

Adapun keempat saksi itu ialah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang, Irawan Ilham Prajamukti; Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang, Sidik Sumarsono; Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang, Rama Sandi; serta eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang, Junaedi.

 “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Ubtuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :