Senin, 23/09/2024 21:35 WIB

KPK Cecar Dua Anggora DPRD Semarang Soal Pengaturan Lelang Proyek

Kedua anggota DPRD Semarang itu bernama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua anggota DPRD terkait pengaturan lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah

Kedua anggota DPRD Semarang itu bernama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada hari ini, Senin, 23 September 2024.

"Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Materi itu turut didalami kepada Sekretaris DPRD Semarang, Moch Imron dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka ialah Pengurus Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Semarang, Siswoyo; serta empat anggota Gapensi Semarang bernama Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto.

Mereka didalami penyidik mengenai peran dari tersangka Martono selaku  Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

"Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Gapensi Semarang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :