Bos Duta Palma, Surya Darmadi menenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung memeriksa AS selaku Manajer Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara sebagai saksi pada hari ini, Senin, 23 September 2024.
Semantara pada Kamis, 19 Seotember 2024, Kejagung memeriksa tiga saksi. Mereka ialah SW selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, GT selaku Kepala Cabang KCP Rengat, dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific. Sedangkan pada Jumat, 20 Seotember 2024, Kejagung telah memeriksa seorang karyawan swasta berinisial MS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.
Harli mengatakan, saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).
Kendati begitu, Harli tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang didalami penyidik terhadap para saksi dimaksud.
Untuk diketahui PT Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 triliun. Atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara.
KEYWORD :Kejagung Surya Darmadi PT Duta Palma Group Korupsi Pencucian Uang