Selasa, 24/09/2024 15:32 WIB

Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Situbondo Gugat Praperadilan

Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 17 September 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Selain itu, nama hakim tunggal yang akan menangani perkara juga belum ditampilkan.

Sidang perdana terkait praperadilan Karna Suswandi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapat informasi mengenai permohonan Praperadilan tersebut. Namun, KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka.

“Saya belum terinfo terkait hal tersebut, namun bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan Praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Tessa kepada wartawan.

KPK memastikan proses penyidikan dalam kasus Karna Suswandi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang Praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa.

Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Kendati begitu, Karna Suswandi hingga kini belum ditahan. Karna Suswandi pun kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.

KEYWORD :

KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Gugatan Praperadilan Korupsi Dana PEN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :