Sabtu, 23/11/2024 02:03 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Dirut PT ASDP

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Senin kemarin.

Foto: Ilustrasi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Sidang pembacaan putusan praperadilan dengan perkara nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu digelar pada Senin 23 September 2024 kemarin.

“Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa 24 September 2024.

Sebelumnya, Ira dalam permohonannya meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ira ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) oleh KPK.

Sementara itu, untuk permohonan Praperadilan atas nama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi belum diputus.

Pada Senin, 23 September 2024 kemarin, sidang masuk agenda keterangan ahli dari termohon dan kesimpulan serta bukti surat dari termohon dan saksi, ahli dari pemohon.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka yang ditetapkan. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KEYWORD :

Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Ira Puspadewi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :