Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kena sentil anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Fraksi PDIP, Tia Rahmania saat berbicara soal integritas.
Momen itu terjadi Gufron menjadi pembicara dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI pada Senin, 23 September 2024.
Ghufron diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.
Tia Rahmania mengintrupsi karena mengaku kesal dengan materi yang disampaikan Gufron dalam acara tersebut. Tia mengaku mengalami konflik batin saat mendengarkan pemaparan Ghufron.
"Ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin ya Pak Nurul Ghufron yang terhormat yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa. Kalau kata psikologi ini terjadi disonasi kognitif di kepala saya, artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia.
Terungkap, Haaland Sempat Adu Mulut dengan Jesus
Tia mulanya berharap Lemhanas menghadirkan pemateri-pemateri yang luar biasa di mana dapat memberi modal untuk bekal lima tahun ke depan.
"Izin perkenalkan diri saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, (dapil) Banten 1. Kenapa saya tidak membuka jaket ini karena KPK ini lembaga yang didirikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia, Ketua Umum kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujarnya.
Tia menyarankan agar Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami," tegas Tia yang lalu memutuskan untuk keluar dalam acara tersebut.
Untuk diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron disebut memanfaatkan kewenangannya untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron juga dihukum pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama enam bulan.
KEYWORD :KPK Pelanggaran Etik Dewan Pengawas Dewas KPK Nurul Ghufron Legislator PDIP Tia Rahmania