Rabu, 25/09/2024 01:27 WIB

Meski Calon Tunggal, Kandidat Masih Harus Ikuti Debat

Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Lintas Tungkal)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan tetap memfasilitasi penyelenggaraan debat calon kepala daerah di wilayah yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal dengan berhadapan pada kotak kosong.

"Apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, tetap kan ada mekanisme yang kami akan fasilitasi terkait dengan nanti di masa kampanye, termasuk pada saat debat pasangan calon," kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Kalau calon tunggal kan tetap difasilitasi, nanti urusannya kan ada pemaparan visi-misi dari paslon tunggalnya," sambung August.

Selain itu, dia mengatakan paslon tunggal juga akan tetap menjalani tahapan pengundian nomor urut. Sehingga, pasangan calon tunggal bisa saja tak mendapatkan nomor urut satu.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong, separuh di antaranya tersebar di Pulau Sumatera.

Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.

KEYWORD :

Calon Tunggal Kotak Kosong Debat Kandidat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :