Rabu, 25/09/2024 13:25 WIB

Polisi Gerebek Pembuatan Sinte di Bekasi, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi gerebek Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di Bekasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu cluster perumahan mewah Bekasi, Selasa (13/9/2024).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sedangkan dua tersangka lainnya yakni VG dan BI masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan tembakau sintetis.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

"Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

"Tersangka OS mengakui bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Gerebek Tembakau Sintetis Bekasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :