Rabu, 25/09/2024 21:25 WIB

Pemulihan Nama Baik Gus Dur Perkuat Argumentasi Pahlawan Nasional

Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi.

Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan surat penegasan administratif Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku.

Surat ini sudah disetujui MPR dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, dengan adanya penegasan ini menguatkan argumentasi bahwa Gus Dur bisa menjadi pahlawan nasional.

“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional,” kata politikus yang akrab disapa Gus Imin itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Dia mengatakan proses menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi kepada Gus Dur sehingga nama baiknya perlu direhabilitasi.

“Artinya, politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional, itu direhabilitasi,” kata wakil ketua DPR ini.

Gus Dur juga memiliki jasa besar bagi negara. Dalam rangka mempertahankan pluralisme san mencairkan hubungan agama dan negara. Sehingga ada alasan kuat MPR memberi rekomendasi.

“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” demikian Gus Imin.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi MPR PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz membacakan usulan PKB tersebut dalam sidang paripurna MPR. Permohonan untuk keluarnya surat administrasi ini untuk memulihkan nama baik Gus Dur sebagai landasan dikeluarkan rekomendasi gelar pahlawan nasional.

“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Kiai Haji Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” jelas Eem.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketum PKB Muhaimin Iskandar Gus İmin Gus Dur pahlawan nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :