Kamis, 26/09/2024 01:15 WIB

KAI Akan Proses Hukum Kecelakaan KA Taksaka dengan Truk di Lintasan Sebidang

Kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat.

KA Taksaka yang tertemper truk di Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: kai/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memprosers hukum insiden kecelakaan yang melibatkan KA Taksaka dengan sebuah truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Sentolo- Stasiun Rewulun, Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9/2024), sekira pukul 03.52 WIB.

KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui keterangannya.

Anne menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut yang meskipun tidak ada korban jiwa, tetapi masinis dan assisten masinis KA Taksaka harus dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Bantul karena cidera.

Menurut Anne, kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.

Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

“Para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Sedangkan KA Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit,” ujarnya.

KEYWORD :

KAI KA Taksaka truk Temperan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :